Rabu, 01 Agustus 2018

Germany and Japan, Free State or Law State ?

Tulisan singkat, bahwa terdapat istilah negara bebas dan negara hukum di kehidupan bernegara kita sehari - hari. Negara bebas dengan pengertian bebas adalah negara yang membebaskan penduduknya untuk berbuat apapun sesuai dengan kecenderungan dan dorongannya, singkatnya adalah liberal. Sementara negara hukum dengan pengertian bebas adalah negara yang memilki seperangkat aturan ketat yang membatasi penduduknya dan memaksa penduduknya untuk tunduk patuh pada aturan itu.

Sepintas terlihat berlawanan antara negara bebas dan negara hukum, dan memang sejatinya sangat berlawanan. Membebaskan penduduknya seluas-luasnya dan membatasi penduduknya dengan aturan - aturan. Namun demikian, di Jerman dan Jepang keduanya bersatu padu, hidup berdampingan.


Jerman dan Jepang terkenal sebagai negara bebas. Kelompok transgender dan heteroseksual dapat dengan bebas berekspresi, bahkan termasuk kegiatan prostitusi dan pornografi hingga kegiatan pasangan bebas satu atap atau kumpul kebo. Minuman keras dan pergaulan bebas dengan mudah terjadi disana. Kebebasan di dua negara itu betul - betul ada di titik yang fantastis. 

Namun demikian, Jerman dan Jepang juga terkenal dengan budaya hukum yang tinggi. Tingkat kejahatan rendah, kedisiplinan mengagumkan dan keteraturan yang fantastis adalah pemandangan umum yang mudah dijumpai disana. Penduduknya memiliki kesadaran hukum tinggi hingga tercermin dalam lingkungan dan aktivitas hariannya.


Adalah sebuah keunikan bagaimana dua sifat berlawanan, negara bebas dan negara hukum, menyatu erat dalam satu negeri dan berdampingan dalam keseharian di negeri Jerman dan Jepang.


0 comments:

Posting Komentar